KedaiPena.Com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait tidak bolehnya pelaksanaan Shalat Jumat dua gelombang di tengah penerapan new normal Covid-19.
Hal itu lantaran tidak ada dalam syar’i agama yang membolehkan hal tersebut.
“MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan Shalat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar’i yang kuat membolehkan untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu,” ujar Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Selasa (2/6/2020).
Anwar mengatakan, selain tidak adanya alasan syar’i yang kuat, dalam Al Qur’an Allah SWT memerintahkan untuk bersegera menuju masjid bila telah di panggil untuk melaksanakan Shalat Jumat.
“Apalagi di dalam Al Qur’an, kita telah disuruh dan diperintah oleh Allah SWT untuk bersegera ke masjid bila telah dipanggil bagi melaksanakan Shalat Jumat, dan kalau kita berusaha untuk melambatkannya dari waktunya, maka berarti kita telah melalaikannya,” paparnya.
“Dan itu jelas tidak boleh karena sikap seperti itu jelas sangat tercela dalam agama,” sambungnya.
Selain itu, Anwar mengatakan, tidak diperbolehkan melakukan Shalat Jumat di masjid yang dimana telah melaksanakan ibadah di tempat yang sama.
“Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan Sholat Jumat di mesjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu,” kata Anwar
Anwar menjelaskan, keterbatasan space atau tempat dalam menerapkan physical distacing tidak dapat dijadikan alasan dalam melaksanakan Shalat Jumat itu dengan bergelombang.
Oleh karena itu, kata Anwar, jika ada orang yang menjadikan alasan untuk membuat pelaksanaan Shalat Jumat bergelombang lantaran masalah luas space atau ruang yang tersedia di masjid tentu tidak kuat.
“Karena kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan Shalat Jumat tersebut di luar masjid seperti mushola atau di aula dan ruang-ruang pertemuan, bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita ubah menjadi tempat shalat,” jelasnya
Anwar juga menambahkan bila melaksanakan Shalat Jumat di ruangan atau tempat lain yang digunakan, maka setelah itu tempat tersebut dapat dirapihkan seperti semula dan kembali sesuai dengan fungsi semulanya.
Meski demikian, Anwar mengungkapkan Shalat Jumat dapat dilakukan secara bergelombang jika memang tidak ada lagi space. Atau di suatu negara tersebut memiliki hukum atau ketentuan tertentu yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah.
“Kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi space yang bisa dipakai untuk Shalat Jumat atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada. Maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukannya secara bergelombang,” kata dia lagi.
“Tetapi di negeri kita keadaannya kan tidaklah seperti demikian. Sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk melakukannya dengan secara bergelombang,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Lutfi