KedaiPena.Com- Ketua Bidang Hukum
majelis Ulama Indonesia (MUI) Noor Ahmad meminta, agar masyarakat dapat selektif soal adanya pihak- pihak yang bisa menggandakan uang.
Hal tersebut disampaikan oleh Noor saat merespon adanya seorang pria di Bekasi, Jawa Barat, berinisial H yang mengaku bisa menggandakan uang. Pria yang dijuluki ‘Ustaz Gondrong’ kini sudah ditangkap polisi karena aksinya menggandakan uang.
“Itu kan banyak kasus semacam itu, dan kenyataannya juga tidak pernah riil, jadi yang namanya penggandaan uang, nggak mungkin terjadi, sehingga masyarakat seharusnya juga sangat selektif mendapatkan informasi tentang itu,” kata dia ditulis, Selasa, (23/3/2021).
Penggandaan uang, menurut Noor Achmad, tak mungkin ada dan tak masuk akal. Masyarakat diminta tak tergiur oleh adanya informasi penggandaan uang.
“Jangan percaya ada orang yang mampu menggandakan uang, itu nonsense, itu 100% tidak benar, dan 100% bohong sehingga masyarakat jangan tergiur dengan istilah penggandaan uang,” ujarnya.
“Jadi hal-hal semacam itu masyarakat kadang kala tergiur trik-trik macam itu, padahal itu trik sulap saja,” tambahnya.
Menurut Noor Achmad, masyarakat sesungguhnya menilai penggandaan uang bisa langsung disimpulkan sebagai kebohongan. Aksi penggandaan uang dinilai hanya akal-akalan.
“Kalau ada trik semacam itu, di mana pun juga, kami berharap masyarakat itu sudah harus kemudian membuat kesimpulan itu bohong, dan tidak mungkin terjadi. Itu secara teoretis, menurut ilmu apa pun nggak mungkin, termasuk ilmu sulap menggandakan uang nggak mungkin, termasuk magicmenggandakan uang tidak mungkin, kecuali itu menggunakan ilmu setan, sehingga masyarakat perlu mewaspadai bahwa kalau toh itu terjadi, itu uang haram,” imbuhnya.
Polisi sebelumnya memastikan penggandaan uang yang dilakukan H alias Ustaz Gondrong di Bekasi hanya omong kosong belaka. Penggandaan uang yang dilakukan oleh Ustaz Gondrong adalah sebuah trik sulap.
“Pengakuannya untuk iseng saja karena itu adalah hanya trik sulap,” ujar Kabud Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Maret 2020. Keluarga Ustaz Gondrong-lah yang merekam dan menyebarkannya di media sosial. “Dari hasil keterangan ditemukan bahwa video viral dibuat tanggal 18 Maret 2020,” ujar Yusri.
Laporan: Muhammad Hafidh