KedaiPena.Com – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Aznar Simanjuntak menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 17/2013 soal Organisasi Kemasyarakatan (ormas) sah dilakukan.
“Pertama aturan terkait dengan pembubaran ormas, apalagi ormas yang bersangkutan tidak bersesuaian dengan identitas kebangsaan Indonesia yakni Pancasila dan NKRI, atau memiliki karakter anarkis dan mengancam kerukunan. Saya kira sah saja dibubarkan demi menjaga Indonesia,” ujar dia dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (13/7).
Akan tetapi, Dahnil mengingatkan, terkait dengan upaya pembubaran, pemerintah tentu harus tetap menempuh dengan cara formal-konstitusional. Yakni, melalui mekanisme hukum pengadilan.
“Jangan sampai Pemerintah justru bertindak represif seperti era Orde Baru, karena justru laku seperti itu berpotensi ‘abuse of power’ dan pasti mengancam demokrasi Pancasila yang sudah kita tata 20 tahun belakangan ini,” beber dia.
Tidak hanya itu, lanjut Danhil, pilihan ‘soft approach’ terhadap ormas-ormas yang terindikasi melenceng dari Pancasila, agaknya akan lebih tepat dan efektif oleh pemerintah.
Karena, Â tegas dia, ‘soft approach’ tidak menyebabkan dampak kebencian dan dendam yang kemudian melahirkan kelompok-kelompok radikal baru.
“Langkah ‘soft approach’ bisa dilakukan oleh Pemerintah dibantu oleh organisasi memasyarakat seperti Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, HKBP, Nomensen, Walubi, PGI dan organisasi kemasyarakatan lainnya melalui intensifitas dialog, pembinaan secara berkelanjutan,” ujar Danhil.
“Karena, bagi saya upaya ‘hard approach’ dengan pembubaran tidak akan pernah mematikan ideologi, bahkan jangan-jangan bisa menjadi lebih kuat, karena mereka merasa dizhalimi sehingga melakukan konsolidasi lebih rapi dengan merubah nama,” pungkas Danhil.
Sebelumnya, Menteri Kordinator Politik Hukum dan Ham, Wiranto  menerbitkan, perppu 2/2017 menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah, kata Wiranto, merasa perlu menerbitkan Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
Wiranto mengatakan bahwa 341/039 ormas yang ada di Indonesia perlu diberdayakan dan dibina. Namun, masih ada kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini yang menjadi alasan pemerintah menerbitkan Perppu.
Laporan: Muhammad Hafidh