KedaiPena.Com- PP Muhammadiyah menerbitian surat edaran Nomor: 006/EDR/I.0/2023 yang menganjurkan agar penyembelihan hewan qurban pada momentum Idul Adha 1444 Hijriah dilakukan Kamis 29 Juni 2023. Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris PP Muhammadiyah, M. Izzul Muslimin.
Permintaan penyembelihan hewan qurban pada Kamis, 29 Juni 2023 atau 10 Zulhijah dilakukan guna menjaga kerukunan dan tenggang rasa terhadap kelompok lain yang masih berpuasa Arafah pada 28 Juni 2023.
Sebab diketahui, pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha atau 10 Zulhijah pada tanggal 29 Juni 2023. Sedangkan, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 10 Zulhijah 1444 H jatuh pada 28 Juni 2023.
“Menunaikan ibadah kurban sesuai dengan sunnah Nabi. Penyembelihan dapat dilakukan pada 28 Juni 2023. Demi menjaga kerukunan dan tenggang rasa terhadap umat Islam yang masih berpuasa Arafah, dianjurkan penyembelihan hewan kurban pada 29 Juni 2023,” bunyi surat edaran itu seperti dikutip, Rabu,(28/6/2023).
Dalam Edaran tersebut PP Muhammadiyah tidak melarang penyembelihan hewan kurban pada Rabu, 28 Juni 2023. Sebab sudah masuk kriteria waktu penyembelihan hewan kurban. Akan tetapi untuk tenggang rasa, dianjurkan penyembelihan dilakukan sehari setelah Warga Muhammadiyah melaksanakan salat Iduladha 1444 H.
Terkait dengan anjuran waktu penyembelihan, memiliki landasan hukum dan diperbolehkan oleh Islam. Karena waktu penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan sampai tiga hari setelah pelaksanaan salat Id, atau tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah yang disebut Hari Tasyriq.
Laporan: Tim Kedai Pena