KedaiPena.Com – Langkah sejumlah pihak yang mempersoalkan dan menggugat ketentuan-ketentuan pada pasal 27 dalam Perppu Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sebuah tindakan yang tepat.
“Sangat wajar bila MK segera menyidangkan perkara ini, dan segera meminta keterangan pihak-pihak yang terkait. Karena ini terkait masalah kebijakan keuangan negara, MK selain mengundang DPR dan Pemerintah, agar MK juga mengundang BPK,” ujar Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid kepada wartawan, Rabu, (22/4/2020).
“Selain itu, karena ini terkait dengan konstitusi dan kasus yang sangat urgent, MK juga perlu mendengarkan keterangan resmi MPR,” sambung Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
HNW begitu ia disapa berharap persoalan ini bisa segera selesai di MK, dengan dikabulkannya judicial review dari banyak tokoh dan banyak organisasi itu.
HNW mengatakan agar MK dapat segera memulai persidangan dan memutus perkara itu dan mengabulkan permohonan pemohon terhadap sejumlah ketentuan yang bermasalah itu
“Agar payung hukum yang konstitusional untuk atasi kegentingan memaksa karena adanya bencana nasional Covid-19 itu, segera dapat diundangkan. Agar jangan sampai karena Perppu 1/2020 yang bermasalah tapi dibiarkan dan tidak dikoreksi, atau malah dilegalkan, justru akan hadirkan darurat lain yang lebih serius, yaitu darurat konstitusi,” tegas HNW.
HNW menjelaskan Perppu yang merupakan produk dari UUD NRI 1945, sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1), tentunya tidak dihadirkan untuk melegalkan pelanggaran terhadap UUD, apalagi melanggar prinsip-prinsip utama konstitusi Indonesia.
Hal tersebut, kata dia, termaktub seperti pada prinsip Negara Hukum (Pasal 1 ayat (3) dan hak budget ada di DPR (Pasal 23 ayat (1), (2) dan (3)).
Lebih lanjut, HNW menilai Pasal 27 ayat (1) , (2) & (3) Perppu 1/2020 nampak jelas melanggar prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum yang dijamin oleh UUD 1945.
“Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3) seperti memberikan keistimewaan pejabat tertentu untuk punya kekebalan hukum dan tak bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi, maupun untuk diadukan ke PTUN, dan bahwa apapun yang mereka putuskan/lakukan itu tidak merupakan kerugian negara,” ungkap HNW.
Padahal, lanjut HNW, hal itu merupakan ranah penegak hukum yang diberlakukan dengan kewenangan penetapan dan atau perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui ketentuan Perppu.
“Dengan tanpa batas itu, jelas tak sesuai dengan UUD, dan malah mengambil alih hak konstitusional DPR terkait hak budget,” tandas HNW.
Laporan: Muhammad Lutfi