KedaiPena.Com– Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) akan mengefektifkan sistem pemerintahan presidensil.
“Ini bagian dari mengefektifkan sistem pemerintahan presidensil,” kata Muzani Selasa,(16/7/2024).
Muzani meyakini perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang anggotanya ditunjuk oleh presiden tanpa dibatasi sebagai penyempurnaan sistem presidensial yang menjadi sistem pemerintahan Indonesia saat ini.
“Menguatkan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintahan yang sudah kita pilih maka sebagai lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat, presiden merasa perlu untuk melakukan penyempurnaan atas sistem tersebut,” papar Muzani.
Dia pun menampik kembalinya DPA akan membuat fungsi pengawasan parlementer nantinya menjadi berkurang.
“Itu kan perdebatan lama dalam sistem pemerintahan kita. Ketika kita mengatakan memberikan kewenangan yang amat besar kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, tapi dalam praktiknya ada nuansa parlementer,” katanya.
Dia menjelaskan perubahan Wantimpres menjadi DPA lebih menekankan pada perubahan nomenklatur, dan tidak akan merubah fungsi dan kedudukannya.
“Itu lebih ke merupakan kesan ada sebuah nomenklatur yang berubah, tapi fungsi dan kedudukannya hampir sama dengan Wantimpres atau sama dengan Wantimpres,” pungkas Muzani.
Laporan: Tim Kedai Pena