KedaiPena.Com– Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) periode 2019-2024 membuat langkah mengejutkan jelang berakhir masa jabatan. Langkah mengejutkan itu ialah dengan dihapusnya nama Presiden ke-2 RI Soeharto dalam TAP XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Penghapusan nama Presiden ke-2 RI Soeharto dalam TAP XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menuai beragam komentar.
Tak sedikit pihak yang terkejut dan kecewa dengan penghapusan Presiden ke-2 RI Soeharto dalam TAP XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan pencabutan dan penghapusan nama Presiden ke-2 RI Soeharto dalam TAP XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tak akan mengubah sejarah.
“Pencabutan tidak akan mengubah sejarah,” tegas Andreas, Minggu,(29/9/2024).
Andreas menegaskan, bahwa sejarah tetap akan mencatat bahwa MPR RI pernah membuat TAP MPR No 11/1998 soal masuknya nama Soeharto dalam TAP MPR No 11/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Sejarah akan tetap mencatat bahwa MPR pernah membuat TAP MPR No 11 / 1998,” pungkas Andreas.
Laporan: Muhammad Rafik