KedaiPena.Com–Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto meminta agar para pelaku usaha e-commerce untuk mematuhi aturan main yang tertuang dalam UU no 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hal tersebut disampaikan Darmadi saat menanggapi adanya dugaan praktek monopoli jasa pengiriman barang yang dilakukan oleh Shopee melalui layanan Shopee Express yang kini tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dugaan monopoli itu muncul karena Shopee tidak lagi memberikan opsi
bagi konsumen untuk memilih penyedia jasa pengiriman barang yang diinginkan saat bertransaksi. Shopee diduga mengarahkan barang yang dipesan konsumen untuk dikirim melalui Shopee Express.
Jika benar, Darmadi mengingatkan, perbuatan Shopee tersebut dapat dikategorikan sebagai indikasi pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat serta merupakan perilaku yang menghambat persaingan usaha di antara para pelaku usaha penyedia jasa pengiriman barang.
Seharusnya, tegas dia, Shopee sebagai salah satu platform e-commerce yang menjalankan usahanya di pasar digital Indonesia, melaksanakan aturan hukum larangan praktek monopoli di Indonesia dan berperan dalam menciptakan iklim persaingan yang sehat.
“Praktek yang dilakukan Shopee dengan hanya menunjuk Shopee Express di platformnya tidak hanya merugikan hak masyarakat sebagai konsumen, namun juga merugikan dan menutup peluang pelaku usaha jasa pengiriman barang lain untuk masuk ke pasar (platform) Shopee,” kata Darmadi di Jakarta, Rabu,(8/5/2024).
Legislator dari Dapil Jakarta III itu menjelaskan, kebijakan Shopee membuat konsumen kehilangan kesempatan dalam memilih jasa pengiriman berdasarkan pertimbangan harga dan kualitas yang diberikan.
“Hal semacam ini jelas melanggar ketentuan Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU 5/1999, dan bertentangan dengan semangat UU Perlindungan Konsumen dalam konteks memberikan transaksi yang berkeadilan bagi konsumen. Shopee tidak boleh menggunakan posisi dominannya untuk menghalangi konsumen memperoleh jasa yang bersaing dari segi harga maupun kualitas, dan menghambat perusahaan jasa pengiriman barang lain untuk bersaing di Shopee.” jelas Darmadi.
Ia juga menekankan, Shopee dan semua platform e-commerce yang berusaha di Indonesia tetap harus memberikan berbagai pilihan jasa pengiriman barang kepada konsumen dan memberikan ruang kepada
pelaku usaha jasa pengiriman barang untuk bisa bersaing secara sehat.
Di sisi lain, Darmadi mengapresiasi langkah penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPPU untuk mengusut tuntas dugaan monopoli jasa pengiriman barang oleh Shopee itu.
“Kami mendengar proses pemberkasan oleh KPPU sudah selesai dan akan segera masuk dalam tahap persidangan. Untuk itu, secara khusus kami mendukung langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan KPPU terkait perkara Shopee,” ujar Darmadi.
Laporan: Tim Kedai Pena