KedaiPena.Com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar melakukan monitoring pelayanan publik secara langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Kamis (20/10).
Dalam monitoring tersebut, Abyadi menemukan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan (Admiduk) seperti e-KTP di intansi itu masih kacau. Proses pelayanan perubahan data kependukukan di lantai tiga misalnya, masih terjadi penumpukan di depan loket.
Pengunjung laki-laki dan perempuan saling berdesakan, menumpuk di depan loket. Bahkan ada ibu-ibu yang menggendong anak-anak. Kondisi ini terjadi karena tidak adanya pengeras suara untuk memanggil warga yang mendapat giliran untuk mendapatkan layanan.
Selain di lantai tiga, pengurusan akte lahir di lantai dua juga kacau. Tanpa pengeras suara, pengunjung saling berjejal di dekat loket. Karena petugas memanggil dari dalam loket dan suaranya kecil sehingga tidak terdengar oleh pengunjung.
Melihat kondisi itu, Abyadi yang melakukan monitoring secara mendadak tersebut kemudian masuk ke dalam ruang Seksi Perubahan Data Kependukukan untuk menemui kepala seksi. Namun karena Kepala Seksi Perubahan Data Kependukukan sedang tidak ada di tempat, Abyadi menemui staf bernama Selwen, dan meminta diadakan mikrofon.
“Ternyata ada pengeras suara di dalam. Ada lospeakernya. Tapi tidak digunakan dan dibiarkan menganggur. Buat apa coba diletak di dalam? Sementara orang di luar berdesak-desakan karena tidak dengar namanya dipanggil,†tegas Abyadi.
Setelah mendapat penjelasan dari Abyadi Siregar, Selwen kemudian meminta salah seorang petugas mengangkat loudspeaker tersebut ke ruang tunggu tempat masyarakat menunggu.
Setelah petugas menggunakan mikrofon, pengunjung satu persatu menjauh dari loket karena suara petugas bisa terdengar dari kejauhan.
“Ini jangan dianggap sepele. Membuat masyarakat berdesakan seperti itu, merupakan pelayanan yang menganiaya masyarakat,†kata Abyadi.
Abyadi menilai, Disdukcapil tidak siap memberikan layanan yang baik kepada masyarakat. Karena itu, Abyadi Siregar meminta Walikota Medan Dzulmi Eldin menginstruksikan Kepala Disdukcapil OK Zulfi segera memperbaiki pelayanan di instansi tersebut. Karena tidak ada perubahan layanan di instansi itu sejak monitoring pertama yang dilakukan tim Ombudsman pada September lalu.
“Kita minta Pak Walikota menginstruksikan Kadisdukcapil untuk melakukan perbaikan. Layanan di Disdukcapil tidak memenuhi azas-azas pelayanan publik. Baik azas akuntabilitasnya, profesionalitas, ketepatan waktu, kemudahan, tidak terlihat semua itu di sana. Ini semakin kompleks dengan perilaku pelayanan yang tidak profesional,†ujar Abyadi.
Bahkan Abyadi meminta walikota untuk melihat lansung pelayanan di instansi tersebut, untuk mengetahui buruknya layanan yang didapatkan masyarakat. “Cobalah Pak Walikota berkunjung ke situ tanpa diberitahu sebelumnya kepada Kepala Disdukcapil. Kunjungan diam-diam ini.
penting, agar walikota mengetahui bagaimana sebenarnya buruknya pelayanan publik di Disdukcapil itu,†pungkas Abyadi.
(Dom)