KedaiPena.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melarang kegiatan kesenian, kebudayaan, dan keagamaan di kawasan Lapangan Monumen Nasional (Monas).
“Ya, sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh,” ujar Gubernur DKI, Anies Baswedan, di Balaikota DKI Jakarta, Senin.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka.
Anies berjanji, bakal segera merevisi aturan tersebut. “Nanti akan ada perubahan Pergub (Peraturan Gubernur),” klaimnya.
Bekas Mendikbud itu menjanjikan demikian dengan harapan masyarakat dapat menggunakan fasilitas di kawasan Monas untuk kegiatan kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.