KedaiPena.Com- Penegakan hukum di Indonesia yang dilakukan Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung atau MA harus dapat mengedepankan hukum yang berdasarkan Undang-undang (UU) dan nurani dalam menegakan. Pasalnya, hukum saat ini masih tebang pilih belum equel lantaran tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Santoso dalam momentum peringatan HUT RI ke 77 hari ini. Politikus Partai Demokrat ini menyampaikan harapannya dalam bidang penegakan hukum RI diusia yang ke 77.
“Penegakan hukum di Indonesia dilakukan Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Tiga unsur ini harus kedepankan hukum berdasarkan UU dan nurani dalam menegakan kebenaran jangan berdasarkan pesanan,” kata Santoso, Rabu,(17/8/2022).
Santoso berharap, agar para aparat penegak hukum tidak menjadikan hukum sebagai industri yang selalu menghasilkan profit atau keuntungan semata.
“Jangan para aparat hukum itu menjadikan hukum sebagai industri yang selalu menghasilkan profit atau keuntungan materi untuk pribadi dengan mengindahkan etika, moral dan sumpah jabatan,” papar Santoso.
Santoso berharap, setiap institusi penegak hukum untuk tidak membentuk institusi yang menyebabkan tumpang tindihnya kewenangan di setiap bagian.
“Tiap institusi penegak hukum jangan membentuk institusi yang menyebabkan tumpang tindihnya kewenangan tiap bagian serta bercorak super body alias tidak dapat disentuh kecuali oleh pucuk pimpinan di institusi itu. Tidak boleh ada bidang yang satu lebih superior dibanding yang lainnya,” pungkas Santoso.
Laporan: Tim Kedai Pena