KedaiPena.Com – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Muslim Ayub mengatakan, bukan pada tempatnya jika Ade Komaruddin melakukan gugatan pada hasil keputusan MKD terkait pemberhentian dirinya.Â
“Salah alamat dia kalau mau gugat MKD. Adapun keputusan MKD soal pemberhentian dia mengacu atau didasarkan pada peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 tentang etika dan UU MD3,” tandas anggota Komisi III DPR RI ini saat dihubungi wartawan di Jakarta, ditulis Rabu (28/12).‎
Perlu diketahui, lanjut dia, sebelum MKD menjatuhkan keputusan soal pemberhentian Akom, berulangkali MKD memanggil yang bersangkutan (Akom) untuk datang ke MKD.Â
“Namun, dua kali itu pula MKD layangkan pemanggilan pada Akom. Tapi Akom beralasan tidak bisa hadir dengan alasan akan berobat ke Singapura. Anehnya, dalam pemanggilan kedua dia bilang harus ada izin dokter sementara di surat yang dilampirkan yang dikasih ke MKD tidak ada itu. Suratnya masih ada ini,” terang politisi PAN ini.Â
Oleh karena itu, keputusan yang diambil MKD terkait pemberhentian Akom tidak serta merta diambil begitu saja dan sudah melalui proses dan prosedur yang diatur dalam peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 dan UU MD3.Â
“Kita ambil keputusan didasarkan dua alat bukti yang cukup, kita panggil saksi-saksi dan disitu dibeberkan semuanya. Dan perlu dicatat, keputusan tersebut diambil bukan atas pribadi-pribadi. Tetapi semua anggota MKD yang mewakili fraksinya tidak ada yang menolak atas keputusan tersebut,” ungkapnya.Â
Sekali lagi, kata dia, tidak pada tempatnya Akom akan melakukan gugatan pada MKD terkait keputusan yang memberhentikan dirinya.Â
“Sekali lagi salah alamat. Kalau mau ya lakukan Peninjauan Kembali (PK) dan itu haknya dia kalau mau PK. Dan perlu diingat juga bahwa keputusan MKD itu sifatnya final and binding (mengikat),” tegasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: DPR/Dok. KedaiPena.Com