KedaiPena.Com – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji akan menindaklanjuti‎ laporan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz.Â
Dalam laporannya, mereka melaporkan Asrul Sani, kolega dari kubu Romahurmuziy yang dianggap melakukan pelanggaran kode etik di sidang gugatan PTUN dengan menjual pengaruh sebagai anggota Dewan.
“Saat ini masih reses. Selanjutnya, setelah selesai reses kita akan melakukan verifikasi laporan,” janji Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, ditulis Selasa (9/8).
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI.
Ini dilakukan sehubungan dengan sikap Asrul Sani yang dinilai tidak etis dalam jabatannya selaku anggota DPR-RI.Â
Sikap Arsul Sani dimaksud adalah saat ia hadir di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara nomor 97/G/2016/PTUN-JKT sebagai pihak Tergugat Intervensi, dimana kepada Majelis Hakim ia cenderung menunjukkan dirinya adalah seorang anggota DPR-RI dan sedang membahas Undang-undang Jabatan Hakim. ‎
Sebelumnya, pakar hukum Prof. H. Ahmad Syarifuddin Natabaya Natabaya menegaskan, setiap anggota DPR harus bisa memposisikan dirinya. Tidak boleh menjual posisinya untuk kepentingan‎ pribadi. ‎
“Itu tidak boleh, ia harus mewakili dalam kapasitasnya. Tidak boleh membela dalam kepentingan dia,” ia mengingatkan.
Ia melanjutkan, menjadi tanggung jawab MKD untuk membuktikan, apakah Asrul salah atau benar.
“MKD ‎ada tata cara, gugatan, serahkan ke proses  yang ada. ‎Apakah perbuatannya dicampuri kepentingan dia atau tidak,” tandas dia.
(Prw)‎