KedaiPena.Com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengatakan sidang Gugatan Pilkada Tangsel Nomor perkara 115 ditunda hingga pekan depan yakini hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 jam 16.30 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
Diketahui Gugatan Pilkada Tangsel dengan nomor perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 telah menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil sidang tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengatakan, jika sidang perdana dengan agenda sidang pendahuluan dinyatakan ditunda.
“Nomor perkara 115 ditunda hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 jam 16.30 WIB sampai dengan 18.00 WIB,” ujar Anwar di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, (29/1/2021).
Anwar Usman, mengatakan dalam sidang lanjutan akan diagendakan pemeriksaan persidangan dan mendengar keterangan pihak terkait serta mendengar termohon.
“Dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar jawab termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Kuasa Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad- Saraswati, Swardi Aritonang menyebut jika proses pilkada di Tangsel penuh kecurangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Swardi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pada Jumat (29/1/2021).
“Berdasarkan penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang Selatan kami melihat ada tindakan manipulatif yang sarat dengan penuh kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif,” ujar Swardi dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Bahkan secara terang-terangan, Swardi mengatakan, ada beberapa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3 yakni Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ihsan.
Swardi menilai, adapun pelanggaran yang dimaksud adalah penggunaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai alat pemenangan Benyamin dan Pilar.
Swardi menekankan, dana Baznas tersebut diberikan pada masyarakat langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan yakni Airin Rachmi Diany ke 54 kelurahan di Tangsel.
Laporan: Sulistyawan