KedaiPena.Com- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian formil Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat final.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan tanggapan atas putusan MK yang diumumkan, Selasa, (4/5/2021).
“Ya kalau kita liat MK itu kan keputusannya sifatnya final and binding (mengika reed),” kata Dasco ditulis, Rabu, (5/5/2021).
Dengan demikian, Dasco menegaskan, apapun yang telah menjadi keputusan MK, maka sedianya wajib diikuti dan ditaati.
“Ya kita wajib mengikuti dan taat pada apa yang sudah diputuskan oleh MK,” tandas Dasco.
Diketahui, Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan, mengumumkan MK menolak uji formil UU KPK yang diajukan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang, serta para pemohon lainnya.
“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman, di Jakarta, Selasa. Dalam pokok permohonan yang diajukan oleh 14 orang pemohon, Majelis Hakim MK juga menolak permohonan secara keseluruhan.
Laporan: Muhammad Hafidh