KedaiPena.Com – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruhnya dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan pasangan AMIN.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” imbuh dia membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Suhartoyo menekankan, MK juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Suhartoyo mengaku, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini.
Tiga hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinion, kata dia, ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Selanjutnya MK akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Perkara itu terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Laporan: Muhammad Lutfi