KedaiPena.Com- Uji materi yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditolak.
Hal itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin,(16/10/2023). Dalam putusannya, Anwar Usman menegaskan, bahwa MK menolak seluruhnya permohonan PSI.
“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Anwar menjelaskan, bahwa MK berwewenang berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tandas Anwar Usman.
Diketahui, MK akan memutus tujuh perkara terkait uji materi batas usia capres-cawapres pada hari ini, Senin (16/10/2023) di ruang sidang MK, Gedung MK, Jakarta Pusat. Gugatan uji materi itu masih bertalian erat satu sama lain.
Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Solidaritas Indonesia, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Garuda (Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana).
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon lima kepala daerah, yaitu Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026).
Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Adapun ketujuh, pengucapan putusan untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Laporan: Tim Kedai Pena