KedaiPena.Com- Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menskors sidang soal putusan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin,(16/10/2023). Keputusan menskors sidang diambil oleh Ketua MK Anwar Usman sekitar pukul 12:50.
Sebelum menskros sidang MK telah menolak tiga gugatan yakni Uji materi yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Garuda (Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana).
Dan Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon lima kepala daerah, yaitu Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026).
“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK.
Ia menegaskan, bahwa MK berwewenang berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tandas Anwar Usman.
Saat ini terpantau, tiga perkara yakni nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re Ann dan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A yang belum dibacakan MK. Lalu ada satu perkara lagi yang belum diputus MK yaitu nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Pencabutan Satu Gugatan Capres-Cawapres
MK memutuskan untuk mengabulkan pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Gugatan itu teregister dengan nomor 105/PUU-XXI/2023. Adapun gugatan itu dilayangkan oleh pemohon dengan nama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.
“Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta.
Laporan: Tim Kedai Pena