kedaiPena.Com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan bahwa pihaknya menolak eksepsi KPU dan pihak terkait Jokowi-Ma’ruf Amin yang memprotes berkas perbaikan permohonan gugatan hasil pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Terhadap keberatan eksepsi Termohon dan pihak Terkait sepanjang berkaitan dengan naskah yang disebut pemohon perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan hukum,” kata hakim MK Saldi Isra membacakan jawaban atas eksepsi KPU dan pihak Jokowi-Ma’ruf dalam sidang putusan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (27/6/2019).
Hakim konstitusi menguraikan kronologi berkas permohonan yang diajukan Prabowo pada 24 Mei dan 10 Juni 2019. Hakim MK menyebut pertimbangan soal asas peradilan cepat.
Sebab, terdapat rentang waktu cukup lama bila berkas permohonan 24 Mei langsung diregistrasi. Rentang waktu itu terkait cuti bersama Lebaran. Padahal MK, setelah berkas permohonan teregistrasi, harus menggelar sidang pendahuluan dengan rentang waktu tiga hari kerja.
“Oleh karena itu, dalam kaitan dengan perkara permohonan pemohon dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan, Mahkamah telah memberikan kesempatan yang sama baik Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu. Mahkamah berpendapat naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei,” kata hakim MK lainnya, Enny Nurbaningsih.
Tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin dalam eksepsi sebelumnya menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno patut ditolak. Alasannya, perbaikan permohonan gugatan hasil pilpres, disebut tim Jokowi, tak sesuai dengan aturan.
Laporan: Muhammad Hafidh