KedaiPena.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melakukan proses untuk menjadwalkan agenda sidang gugatan uji materi yang dilakukan oleh Tokoh Nasional Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno terkait dengan syarat ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold 20 persen.
RR begitu Rizal Ramli disapa mengajukan gugatan uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Poin utama pada gugatan tersebut adalah penghapusan ambang batas syarat mencalonkan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen.
“Sudah diregistrasi tanggal 9 kemarin. Sedang proses dijadwalkan agenda sidang,” kata Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono saat dikonfirmasi oleh KedaiPena.Com, Senin, (14/9/2020).
Fajar begitu ia disapa mengatakan, pelaksanaan sidang gugatan uji materi sendiri berlangsung paling lama 14 hari sejak diregistrasi.
“Sudah harus sidang pertama begitu ketentuannya,” tandas Fajar.
Laporan: Muhammad Hafidh