KedaiPena.Com – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat sejalan dengan partainya.
“Akhirnya, MK memutuskan judicial review UU Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja sebagai inkonstitusional secara bersyarat. Putusan MK ini sejalan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam,” tegas AHY seperti dikutip dari akun twitter pribadi miliknya, Jumat, (26/11/2021).
AHY menegaskan, jika Demokrat memandang memang selama ini ada problem formil dan materiil terkait dengan UU Cipta Kerja ini.
Tentu, lanjut AHY, selain UU Cipta Kerja tersebut memiliki problem keterbukaan publik dalam setiap proses pembahasannya.
“MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuataan UU baru ataukah revisi,” papar AHY.
Dengan kondisi demikian, AHY meminta, agar semua pihak dapat menghormati keputusan hukum MK soal UU Cipta Kerja ini.
“Harus dihormati. Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan “sustainable economic growth with equity,” tandas AHY.
Laporan: Muhammad Lutfi