KedaiPena.Com- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) sah dan konstitusional.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku, pihaknya kini tinggal menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA). Diketahui, MA tengah menguji Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
“Kan masih ada permohonan uji materi di MA. Ya kami juga menunggu putusan MA,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata saat dikonfirmasi awak media, ditulis, Rabu, (1/9/2021).
Alex mengatakan, pengujian Perkom 1/2021 di MA untuk menentukan sah atau tidaknya TWK. Untuk itu, kata Alex, KPK belum bisa memberikan sikap terkait pelaksanaan TWK itu karena masih dalam gugatan di MA.
“Biar tuntas sekalian. Karena yang di MA menyangkut perkom yang menjadi dasar sah tidaknya TWK,” ujar Alex.
Sebelumnya MK menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK terkait TWK.
Gugatan itu diajukan oleh KPK Watch. KPK Watch meminta MK menyatakan TWK inkonstitusional dan memerintahkan BKN dan KPK agar menarik kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK.
“Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan dikutip Youtube MK, Selasa (31/8).
MK memutuskan TWK pegawai KPK konstitusional. Menurut MK, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
Hakim konstitusi Deniel Foekh menyatakan, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.
“Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh