KedaiPena.Com- Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023). Putusan sidang ini disebut-sebut menjadi penentu dari langkah majunya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Menyoal hal itu, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid mengatakan bahwa secara prinsip MK tak berwenang untuk menetapkan norma terkait batas umur usia capres atau cawapres dalam tata norma hukum. Fahri Bachmi menyinggung soal open legal policy soal batas usia capres-cawapres di Pilpres.
“Persoalan penentuan batas umur terkait persyaratan untuk mengisi jabatan-jabatan publik secara konstitusional yang didasarkan pada berbagai putusan MK telah meletakan kaidah open legal policy merupakan domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden. Pranata itu harus melalui proses legislation, wetgeving sehingga dengan demikian, persoalan tersebut harus diletakan pada konteks statutory rules sehingga harus dikembalikan pada konteks itu,” kata dia dalam keterangan tertulis hari ini.
Ia mengaku, jika mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara a quo selama ini sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan putusan. Pertama, kata dia, MK dalam putusannya akan penurunan batas usia dari capres/cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun.
Sedangkan yang kedua, lanjut dia, adalah MK mempertahankan usia 40 tahun namun ditambahkan dengan suatu syarat khusus yaitu pernah menjabat atau menjadi Kepala Daerah dengan segala konsekwensi konstitusionanya.
“Seperti permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Nomor 112/PUU-XX/2022, amar putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,” jelas dia.
Dengan demikian, tegas dia, MK bakal membuat putusan dengan corak dan karakter seperti
gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yakni batas usia 40 tahun eksistensi normanya tetap berlaku. Namun, ia meyakni, akan ada frasa yang ditambah keadaan hukum khusus agar dapat menjangkau subjek hukum tertentu.
“Segala kemungkinan itu dapat saja terjadi, dan jika itu yang terjadi maka dinamika pada internal Hakim MK akan terbelah, pastinya ada sebagian Hakim MK yang akan mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion ini tentu merupakan produk analisis saya yang bisa saja terjadi atau tidak juga terjadi,” tandas dia.
Laporan: Tim Kedai Pena