KedaiPena.Com-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan memanggil Menteri Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digugat oleh pasangan capres-cawapres Anies Baswedan Muhaimin Isakndar dan Ganjar Pranowo- Mahfud MD.
Ketua MK Suhartoyo memastikan pihaknya akan memanggil Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Effendy Muhadjir, Menteri Keoordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini
“Yang pertama didengar adalah saudara Muhadjir Effendy Menteri PMK. Kemudian kedua, bapak Airlangga Hartarto Menko PMK. Ketiga, ibu Sri Mulyani menteri Keuangan. Empat, ibu Tri Risma Harini Menteri Sosial dan lima dewan kehornatan Pemilu,” kata dia, Senin,(1/4/2024).
Suhartoyo menegaskan, ke empat menteri Jokowi tersebut yang dikatergorikan penting untuk didengar MK. Suhartoyo menepis, bila pemanggilan ini dianggap sebagai upaya untuk mengakomodir permohonan Anies dan Ganjar.
“Karena sebagaimana diskusi universalnya Badan Peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya terpartis itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian yang diminta salah satu pihak,” tutur dia.
Suhartoyo melanjutkan, bahwa pemanggilan ke empat Menteri Jokowi juga untuk kepentingan para hakim dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
“Jadi, dengan bahasa sederhana permohonan para pemohon sesungguhnya kami tolak, tapi mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting di persidangan,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena