KedaiPena.com – Saat Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemberian bantuan sosial (Bansos) dan perbuatan lain yang merupakan aksi sosial dari negara buat masyarakat tidak boleh diklaim sebagai pemberian dari perseorangan atau atas nama Presiden.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa klaim bansos dan tindakan lainnya yang semacam charity tidak selayaknya diklaim sebagai bantuan personal karena bagaimanapun pendanaan Bansos dan bantuan presiden lain, yang menurut keterangan Menteri Keuangan berasal dari dana operasional Presiden, bersumber dari APBN yang tidak lain dan tidak bukan adalah kekayaan milik seluruh masyarakat Indonesia.
“Sementara Presiden sebagai kepala pemerintahan adalah orang yang dipercayai masyarakat untuk mengelola APBN, sehingga sama sekali tidak ada kepentingan pribadi atas APBN maupun seluruh kekayaan negara yang tidak tercatat di dalam APBN,” kata Hakim Ridwan saat membacakan surat Putusan No 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).
Mahkamah juga menyampaikan catatan terkait pemberian Bansos dilakukan supaya tidak diulang dalam ajang kontestasi politik seperti pemilihan kepala daerah di masa mendatang.
“Mahkamah mengkhawatirkan praktik demikian akan menjadi preseden lantas diikuti oleh para petahana atau para pejabat publik pengelola APBD dalam perhelatan Pemilukada kelak,” ucapnya.
Mahkamah juga mengimbau supaya di masa mendatang momen pemberian Bansos mesti diatur secara rinci supaya tidak berdekatan dengan perhelatan politik sehingga tak dianggap memberi keuntungan buat pihak tertentu.
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran. Baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu,” ucapnya lagi.
Laporan: Ranny Supusepa