KedaiPena.Com- Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi pencalonan cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024 bersama Prabowo Subianto. Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat untuk maju cawapres 2024.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangkan pokok permohonan pemohon untuk gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin(22/4/2024).
“Dengan demikian menurut Mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” kata Arief Hidayat.
Arief Hidayat juga menegaskan, tidak adanya bukti meyakinkan jika terdapat intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada MK terkait perubahan syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres
“Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024,”jelas Arief.
Arief menerangkan, putusan MK nomor 90 yang melanggengkan jalan Gibran menjadi cawapres Prabowo tidak menjadi bukti yang cukup meyakinkan telah terjadinya nepotisme.
“Untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” papar dia.
Ia menambahkan, kesimpulan MMK nomor 2 tahun 2023 juga tidak memberikan keputusan MK mempunyai kewenangan membatalkan perlakuan dalam konteks perselisihan hasil pemilu.
“Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas, syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat daripada pasangan calon peserta pemilu,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena