KedaiPena.Com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar Pemerintah dan DPR dapat melakukan perbaikan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) harus dapat dihormati.
Hal tersebut lantaran keputusan yang dikeluarkan MK untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan kelompok buruh inkrah dan mengikat.
Demikian disampakan Anggota DPR Komisi XI Rahmad Handoyo merespons putusan sidang uji materi Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sidang ini sendiri disiarkan secara daring.
“Saya kira kita harus hormati keputusan MK karena ini adalah inkrah dan mengikat,” kata Rahmad sapaanya, Kamis, (25/11/2021).
Rahmad mengatakan, jika putusan MK tersebut juga harus dijalani sebaik-baiknya. Rahmad menegaskan, hal ini mengacu waktu perbaikan UU Ciptaker selama dua tahun sesuai putusan MK.
“Karena sudah diputuskan harus dihormati baik Pemerintah dan DPR. Karena ada waktu dua tahun untuk memperbaiki,” papar Rahmad.
Rahmad memastikan, jika pemerintah akan mengikuti keputusan MK terkait UU Cipta Kerja ini.
Politikus PDIP ini menegaskan, Pemerintah dan DPR memiliki banyak waktu untuk melakukan perbaikan.
“Salah satunya akses keterbukaan publik seperti ya disampaikan oleh MK ya nanti tentu akan lebih diberikan sosilaisasi akan disampaikan untuk berkomunikasi dengan pihak yang berkompeten terhadap UU ini,” papar Rahmad.
Laporan: Muhammad Hafidh