KedaiPena.com – Dalam sidang terkait gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa konstitusi Indonesia tidak pernah mengatur jenis sistem pemilu yang digunakan untuk menentukan anggota legislatif.
Dalam riwayatnya, jenis sistem pemilu yang diterapkan merupakan hasil rumusan pembentuk undang-undang.
Hakim konstitusi Suhartoyo menjelaskan, dalam memutus perkara gugatan terkait sistem pemilu legislatif yang menuai kontroversi saat ini, MK sampai harus melacak akar sejarah dan original intent terkait sistem pemilu di Indonesia.
“Khusus berkenaan dengan pemilihan umum anggota legislatif, in casu pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif,” kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hakim MK dalam sidang putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Kamis (15/6/2023).
Ia juga menyatakan bahwa UUD 1945 hasil perubahan pada Era Reformasi juga tidak menentukan sistem pemilihan legislatif.
“UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum,” ungkapnya.
Disampaikan, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Laporan: Ranny Supusepa