KedaiPena.Com – Direktur Pusat Studi Sosial Politik Indonesia (Puspol) Ubedillah Badrun memiliki harapan agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh sejumlah akademisi terkait dengan syarat ambang batas atau ‘Presidential Treshold’ (PT) sebesar 20 persen.
Ubed begitu ia disapa memastikan bahwa materi ‘judicial review’ yang dilakukan sejumlah akademisi tersebut secara substansial memiliki argumen yang lebih kokoh dibanding ‘judicial review’ sebelumnya.
Misalnya, kata Ubed, terkait kesalahan konsep PT yang tertuang dalam Undang-undang pemilu.
“PT Seharunya dapat dimaknai sebagai ambang batas keterpilihan presiden bukan ambang batas pencalonan Presiden,†ujar Ubed dalam perbincangan dengan KedaiPena.Com, Senin (16/7/2018).
Lebih dari itu, lanjut Ubed, argumen yang lebih substansial adalah PT 20 persen itu telah melanggar nilai-nilai demokrasi. Hal itu lantaran semacam ada pembatasan hak politik dari partai politik yang lolos ‘parliamentary treshold’.
“Oleh karenanya pencalonan calon presiden seharusnya tidak ada syarat PT 20 persen dan MK seharusnya mengabulkan permohonan tersebut,†pungkas Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini
Laporan: Muhammad Hafidh