KedaiPena.Com – Calon Bupati Nabire, Papua Decky Kayame ‎meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang gugatan pilkada di daerah tersebut. Sebab, sampai sekarang MK belum juga menggelar sidang.Â
Deki, saat ditemui di Jakarta mengatakan, MK sampai saat ini belum memberi respon lantaran pada 18 Januari lalu, berkas ditolak. Penolakan ini karena pelaporan telat 40 menit.
“Ini jelas-jelas melanggar HAM. Hak politik saya diabaikan. Kita terlambat terlambat lantaran jarak Papua-Jakarta jauh. Apalagi saat itu habis libur panjang, Maulid Nabi Muhammad, Natal dan Tahun Baru,”‎ tegas dia, Selasa (9/2).‎
Apalagi, sambung Decky, ‎keberatan terhadap penolakan laporan sudah dilayangkan ke MK, 19 Januari 2016. “Gugatan kita sebenarnya masih hidup, tapi kenapa digantung. Kenapa hak asasi kita dikangkangi, padahal saya warga asli Indonesia,” ia melanjutkan.
‎
Decky menambahkan, MK harus menggelar perkara lantaran gugatan ini berasal dari bawah. ‎Sebab, kondisi di Nabire sudah panas.
“Di posko-posko kita tetap ramai. Ada yang bawa golok, parang. Kalau MK tidak gelar perkara, Nabire akan meledak, berdarah. Karena mereka tahu, incumbent (Isaias Douw) yang menang itu menang karena curang,‎” sambung dia.
“Kami memiliki bukti kuat tentang keterlibatan aparat kepolisian tersebut dan praktik ini berlangsung terstruktur, sistematis, dan masif,” tegas Decky lagi.
‎Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire, Papua, dinilai sarat dengan kecurangan. Beberapa anggota kepolisian diduga bekerja sama dengan anggota KPU dan Panwas Nabire, mengambil secara paksa formulir C1-KWK berhologram dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Distrik Dipa dan Siriwo, Nabire.
Formulir itu kemudian diisi untuk memenangkan calon tertentu, sesudah itu diserahkan ke KPU Nabire. Formulir itu dirampas dari KPPS dalam keadaan kosong dan setelah diisi oknum aparat, formulir diserahkan ke KPU Nabire tanpa ditandatangani petugas KPPS.
Namun, formulir berdasarkan hologram asli DAA-KWK tetap ada atau dimiliki Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Dipa dan Siriwo, dan juga sudah dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Nabire.‎
Disebutkan, praktik kecurangan itu semakin terungkap karena KPU Nabire dalam rapat pleno rekapitulasi suara pada 17 Desember 2015 memaksa Ketua PPD Dipa Julianus Magai dan Ketua PPD Siriwo Nicolaus Dogomo untuk membetulkan hasil penghitungan suara di kedua distrik agar sama dengan hasil di KPU Nabire.‎
Pilkada Nabire sendiri diikuti delapan pasangan calon, termasuk pasangan incumbent nomor urut 1 Isaias Douw-Amirullah Hasyim.
(Oskar/Foto: Prw)‎