KedaiPena.Com-Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen, sebagai babak baru bagi perjalanan demokrasi bangsa. Dia pun menyambut baik putusan tersebut.
“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” kata Rifqi ditanyai awak media di Jakarta, Kamis, (2/1/2025).
Karena itu, polirikus Nasdem tersebut memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu.
“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di Undang-Undang terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Rifqi.
Dengan ketentuan tersebut, sehingga bisa diartikan pencalonan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka terhadap semua partai politik.
“Apa pun itu, Mahkamah Konstitusi keputusannya adalah final and binding. Karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban menindaklanjutinya,” imbuhnya.
Laporan: Muhammad Rafik