KedaiPena.Com – Sidang sengketa Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan wakil Wali Kota Tangerang Selatan akan disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Jumat, (29/1/2021).
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangsel M Taufiq MZ saat dikonfirmasi KedaiPena.Com, Selasa, (26/1/2021).
“Terkhusus Tangsel sidang gugatan pendahuluan itu di hari Jumat 29 Januari 2021 pukul 08.00 WIB di panel satu,” kata Taufiq.
Taufiq mengatakan, dalam sidang perselisihan ini KPUD Tangsel bertindak sebagai termohon.
“Kalau kita di KPU sedang dalam proses perselisihan hasil di MK, karena ada pemohon dari pasangan calon nomor urut 1 (Muhamad-Saraswati). Tentu kita ikuti semuanya, dan tahapannya itu,” ungkapnya.
Taufqi mengaku, pihaknya bahkan sudah menyiapkan lawyer dan sudah menyusun draft terkait jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh tim Muhamad-Saraswati ke MK.
“Bersama-sama lawyer kita sudah menyusun draft jawaban maupun kronologisnya. Sejauh ini siap.
Termasuk, juga telah menyiapkan seluruh alat bukti yang akan dibawa ke persidangan,” tandasnya.
Diketahui, gugatan sengketa hasil pilkada Tangsel yang dilayangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo telah teregistrasi atau diterima oleh MK.
Diterimanya gugatan kubu Muhamad-Saraswati tercatat pada Akta Registrasi Perkara Konstitusi dengan nomor registrasi perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 tertanggal Senin 18 Januari 2021 pukul 10.00 WIB.
Dalam akta tersebut juga dijelaskan, perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.
Laporan: Sulistyawan