KedaiPena.Com – Apresiasi dan penghargaan atas keberhasilan wajib disampaikam kepada Tim Jampidsus Kejagung yang berhasil menetapkan beberapa orang tersangka salam kasus mafia minyak goreng terkait ijin ekspor CPO.
“Pujian ini perlu diberikan, karena tidak mudah bagi Tim Jampidsus Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus ini dalam waktu cepat,” kata Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun kepada Kedai Pena, Kamis (21/4/2022).
Apalagi, masalah kelangkaan dan mahal nya harga minyak goreng ini menjadi masalah yang aktual dan sangat mempengaruhi kinerja ekonomi makro dengan naiknya inflasi.
“Sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja pertumbuhan ekonomi nasional,” sambung dia.
Di samping itu, kenaikan dan kelangkaan minyak goreng tersebut membuat pemerintah mengubah arah kebijakan di APBN.
“Pemerintah mengalokasikan uang APBN triliunan BLT yang tujuannya untuk memperbaiki daya beli akibat mahalnya harga minyak goreng,” lanjut dia.
Kembali ke urusan penegakan hukum, Misbakhun ingin memberikan penguatan kepada Tim Jampidsus Kejaksaan, untuk tidak hanya menetapkan tersangka dari pihak swasta pada tingkat komisaris dan general manager (GM) saja.
“Karena mereka ini sebenarnya hanya orang yang bekerja dengan kewenangan terbatas dan pada tingkat pelaksana kebijakan perusahaan,” lanjut politisi Golkar ini.
Harus ada langkah yang lebih keras dari Kejaksaan Agung untuk menetapkan kejahatan korporasi terhadap semua perusahaan yang melanggar.
“Karena dampak ekonomi dari kejahatan yang mereka mempengaruhi perekonomian nasional sehingga negara harus menanggung banyak beban baru yang nilainya triliunan di APBN dengan memberikan BLT kepada masyarakat,” lanjutnya.
Bahkan, menurut Misbakhun, mereka telah melakukan terorisme ekonomi. Melakukan sabotase terhadap kinerja ekonomi nasional. Untuk itu, upaya Kejaksaan Agung harus diberikan dukungan dan penguatan.
“Kami mendorong kepada Tim Jampidsus untuk menetapkan para pelanggar larangan ekspor CPO ini dengan masuk ke dalam kategori kejahatan korporasi. Ini dilakukan adalah untuk memberikan efek jera dan sekaligus pesan betapa seriusnya kejahatan yang telah mereka lakukan terhadap kebijakan negara,” lanjut dia.
Misbakhun mengingatkan, Presiden Jokowi yang sudah berkali-kali memberikan instruksi kepada jajaran menteri, aparat penegak hukum, TNI-Polri, gubernur, bupati dan walikota beserta semua pihak bisnis untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng. Tapi di balik itu semua ternyata ada upaya larangan ekspor CPO dengan memanfaatkan celah aturan yang dibuat melalui ijin khusus ekspor.
Tidak mungkin kebijakan itu diputuskan pada tingkatan GM atau seorang komisaris perusahaan. Pasti kebijakan tersebut dibuat berdasarkan kebijakan perusahaan dan sepengetahuan para pemegang saham pemilik perusahaan.
“Untuk itu sudah selayaknya mereka diminta ikut bertanggung jawab atas kejahatan mereka tersebut. Kejahatan korporasi kan ada tuntutan hukumnya. Hal itu biar menjadi kewenangan kejaksaan soal rumusan tuntutannya,” tandasnya.
Laporan: Hera Irawan