KedaiPena.Com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebut baru 20 dari 122 kabupaten/kota se-Jawa dan Bali yang baru memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Satu RDTR ini bukan berarti mewakili satu kota/kabupaten. Jadi, kalau satu kota ada 4-5 kecamatan, seharusnya ada 4-5 RDTR juga,” ujar Kasubdit Pembinaan Wilayah II BPN, Andri Hari Rachayanto, di Jakarta, Ahad (23/7).
Dengan demikian, sepatutnya ada 400-an RDTR se-Pulau Jawa dan Bali. Karena baru ada 20 peraturan daerah (perda), artinya cuma 4,6 persen yang terkumpul.
Sisanya, masih berproses, bahkan ada wilayah yang baru akan menyusun. “Ini kan kabar menyedihkan, mengingat RDTR sangat penting sebagai acuan penataan ruang suatu wilayah,” ungkapnya.
Parahnya, lemahnya penyusunan RDTR karena pemerintah daerah (pemda) lebih fokus merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tiap lima tahun sekali.
Padahal, peninjauan RTRW bisa dilakukan secara paralel atau bersamaan dengan penyusunan RDTR. “Jadi saat RTRW berubah, RDTR ikut disusun juga,” pungkas Andri.