KedaiPena.Com – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Parta mendorong agar pemerintah dapat menghentikan arus impor sampah plastik dari negara asing.
Hal tersebut disampaikan oleh Nyoman saat menanggapi puluhan truk kontainer berisi sampah impor yang berada di pelabuhan Tanjung Priok baru-baru ini
“Pertama, Pemerintah harus hentikan pengirim sampah darimanapun asal negaranya, mengingat sampah yang diimpor adalah sampah plastik dan ada B3,” kata Nyoman saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/1/2020).
Kedua, lanjut Nyoman, pemerintah harus konsisten melaksanakan sosialisasi tentang pengolahan sampah di sumber entitas bisnis, rumah tangga dan fasilitas umum.
“Karena sampah di Indonesia sangat banyak. Sehingga sangat cukup untuk bahan baku industri sehingga tidak perlu impor,” ungkapnya.
Ketiga, menurutnya, persoalan sampah dan limbah B3 dalam negeri belum terselesaikan dengan baik.
“Jadi ngapain menambah beban lagi dengan cara impor sampah. Di samping juga akan membawa citra buruk bahwa bangsa ini tempat membuang sampah negara lain,” tandasnya.
Yang jelas, kata dia, pemerintah harus tegakan hukum terhadap importir yang melanggar peraturan.
“Termasuk juga harus memperingati Sucofindo karena tidak maksimal melakukan fungsi sebagai surveyor dan asesor,” tegasnya.
Tak hanya itu, menurutnya, ada beberapa pihak yang mesti bertanggungjawab terkait kasus impor sampah ini.
“(Yang harus bertanggungjawab) Kementerian Perdagangan, Sucofindo dan importir,” tandasnya.
Nyoman berharap agar aparat penegak hukum secepatnya melakukan langkah-langkah hukum terkait persoalan ini.
“Ini sudah kasus pelanggaran hukum kepolisian harus turun tangan menyelidiki kasus ini dan Bea Cukai kembalikan atau reimport sampah itu ke negaranya,” tegasnya.
Saat ditanya apakah Komisi VI DPR akan memanggil pihak-pihak terkait,
“Saya usul begitu dengan pimpinan, kan urusan dilakukan pimpinan,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi