KedaiPena.Com – Klaim eksplorasi wilayah oleh China atau Tiongkok yang meminta agar menghentikan pengeboran minyak dan gas di Natuna oleh pemerintah Indonesia sama sekali tidak berdasar dalam hukum internasional.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto merespons protes China terhadap pemerintah Indonesia. Protes itu meliputi pengeboran minyak dan gas alam di wilayah Laut China Selatan (LCS).
Dalam laporan Reuters, pemerintah China mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia. Pengeboran minyak dan gas alam itu disebut bersinggungan dengan klaim sembilan garis putus-putus milik Tirai Bambu.
“Tindakan Tiongkok tersebut dalam hukum internasional dikenal sebagai unilateral claim, yang tidak serta-merta bisa mengikat dan memaksa negara lain untuk mengakuinya karena hukum internasional mengenal apa yang dikatakan sebagai persistent objection atau penolakan secara terus-menerus,” tegas Anton kepada wartawan, Jumat, (3/12/2021).
Anton menjelaskan, Indonesia selalu melakukan persistent objection atau keberatan yang menerus sejak awal dan tidak bergeming dengan sikapnya sampai saat ini.
“Dengan mengemukakan dalih di atas, terimplikasi bahwa Tiongkok tidak mengakui ZEE Indonesia. Padahal Indonesia telah mengklaim ZEE sejak 1983 melalui UU No 5 Tahun 1983, dan tidak pernah ada keberatan dari Tiongkok akan hal itu,” beber Anton.
Karena itu, lanjut Anton, berdasarkan hukum internasional, Tiongkok telah mengakui klaim Indonesia atas ZEE-nya.
Klaim sepihak Tiongkok terkait historical title di Laut China Selatan merupakan hal absurd dan tidak memiliki alas hukum yang sah.
‘Sejak awal berkembangnya hukum laut jelas bahwa laut tidak ada yang memiliki. Lambat laun negara mengklaim laut yang berbatasan dengan daratannya dengan alasan keamanan negara pantai (national security), dimulai dari hanya mengklaim laut teritorial hingga kemudian juga mengklaim zona tambahan, landas kontinen dan ZEE,” papar Anton.
Dengan demikian, kata Anton, jelas tidak ada klaim terhadap laut tanpa adanya daratan. Sementara, jarak antara Tiongkok dan titik terluar nya sangat jauh, melebihi apa yang dimungkinkah oleh hukum laut yang hanya diakui 200 mil laut dari pantai untuk ZEE.
“Jika memang “historical title” terhadap laut diakui, semua samudra di dunia akan sangat mungkin diklaim oleh Inggris. Itu karena Inggris-lah yang telah menguasai lautan sejak dulu kala,” beber Anton.
Anton melanjutkan, untuk menghadapi Tiongkok yang melakukan test the water ada dua hal yang dapat dan perlu dilakukan oleh Indonesia. Pertama ialah proses diplomatik.
“Protes diplomatik yang harus terus-menerus dilakukan dengan keras dan berkesinambungan, selama Tiongkok tetap bertahan dengan klaimnya. Jika memang “nine dash line” Tiongkok bukan klaim wilayah, perlu ada pernyataan secara tertulis mengenai apa yang dimaksudkan oleh Tiongkok dengan itu, dan bahwa mereka mengakui ZEE Indonesia yang terkena line tersebut,” beber Anton.
Sedangkan yang kedua, tegas Politkus Partai Demokrat ini, ialah melakukan patroli berkesinambungan, pemantauan radar yang efektif dan berdaya jangkau tinggi.
“Bila memungkinkan pembangunan pangkalan TNI AL di daerah terdekat,” ungkap Anton.
Anton pun mengingatkan, sebagai peserta UNCLOS 1982 sejak 1996, klaim sepihak Tiongkok mengenai “nine dash line” tidak diakui keberadaannya oleh dunia Internasional.
Sehingga, Anton meminta, Tiongkok harus bisa menghormati hak berdaulat dan kedaulatan Indonesia. Terutama, tidak mengklaim zona maritim tanpa ada alas hak yang sah sesuai hukum laut yang berlaku.
“Jika ingin berdaulat di laut, Indonesia harus bisa tegas terhadap semua pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat di lautnya, termasuk terhadap tindakan semena-mena Tiongkok,” pungkas Anton.
Laporan: Muhammad Hafidh