KedaiPena.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Bidang Ketenagakerjaan Ashabul Kahfi mengaku, setuju dengan langkah dan sikap dari Presiden Jokowi meminta agar aturan soal JHT tersebut dapat direvisi.
“Prinsipnya setuju dengan presiden yang meminta merevisi aturan JHT,” kata dia, Selasa,(22/2/2022).
Ashabul juga menilai, sikap Presiden Jokowi yang meminta agar aturan soal JHT tersebut dapat direvisi menunjukan perhatianya kepada rakyat kecil.
“Kearifan beliau (Presiden Jokowi) yang memahami denyut nadi rakyat kecil,” tegas Politikus PAN ini.
Ia melanjutkan, jika Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan BPJS Ketenagakerjaan dapat memahami Presiden Jokowi maka tidak perlu bongkar pasang apalagi menerbitkan Permenaker tersebut.
“Apalagi, sikap serupa pernah ditegaskan Pak Jokowi pada era Menaker (Hanif Dhakiri) sebelumnya. Sikap Pak Jokowi ini menunjukkan bahwa beliau masih konsisten dengan sikap sebelumnya,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi