KedaiPena.Com- Pemprov Banten meminta perusahaan dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan dan buruh secara tepat waktu yakni H-7 lebaran. Bahkan, daerah pimpinan Wahidin Halim ini mendesak para pengusaha di Banten membayarkan THR lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, telah melakukan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang dilaksanakan beberapa waktu lalu sebelum bulan Ramadhan tiba.
Bahkan, kata Septo sapaanya, seluruh elemen yang berada di LKS Tripartit sudah sepakat untuk mencairkan THR tepat waktu dan mungkin bisa lebih cepat.
“Pada hakikatnya para pengusaha juga sudah menyanggupi untuk membayarkan hak THR karyawannya itu tepat waktu. Karena memang itu sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahunnya,” ucap Septo begitu dirinya disapa, Minggu (10/4/2022).
Ia juga menyampaikan, saat ini Pemprov Banten sedang menunggu Surat Edaran (SE) terkait pemberian THR yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Ia menerangkan, SE tersebut akan dijadikan sebagai dasar acuan.
“Bagaimana nanti aturan teknisnya, kita saat ini posisinya sedang menunggu SE itu,” katanya.
Selain itu,kata dia, untuk memastikan seluruh perusahaan memberikan THR kepada karyawannya Pemprov Banten akan membuka posko pengaduan yang terpusat di kantor Disnakertrans Provinsi Banten.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya pihaknya, sampai saat ini tercatat sebanyak 29.164 Perusahaan yang masih beroperasi.
“Kalau ada yang tidak mampu atau persoalan lainnya, kami sudah membuka help desk pengaduan di kantor kami yang akan dibuka sampai hari terakhir kerja tanggal 28 April 2022,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi