KedaiPena.Com – Respon cepat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap tuntutan para buruh dan serikat pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenega Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay.
“Seperti biasanya, Presiden langsung tanggap. Presiden (Jokowi) kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT ini. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini,” ujar Saleh sapaanya, Selasa,(22/2/2022).
Saleh menegaskan, untuk melaksanakan arahan presiden agar pencairan dana JHT dipermudah, maka Permenaker sedianya harus dapat dicabut.
“Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak,” beber Saleh.
Di lain pihak, kata Saleh, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat segera menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan presiden tersebut.
Artinya, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan sudah sepatutnya menunggu kebijakan terbaru. Tentu saja, kebijakan yang akan disesuaikan dengan arahan presiden dan aspirasi para pekerja.
“BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengkonsolidasikan aturan dan program,” pungkas Saleh.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar menyederhanakan tata cara pembayaran jaminan hari tua (JHT) para pekerja. Termasuk, melalukan revisi terhadap aturan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).
“Tadi pagi Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan. Dipermudah,” kata Pratikno.
Laporan: Muhammad Hafidh