KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan perhatian pada persidangan kasus sengketa antara DG dengan PT Mizuho di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Adapun nomor perkara kasus ini 232/PDTG/2002/Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPMH Aulia Fahmi usai memasukan surat permohonan perlindungan pada KPK, Rabu,(12/4/2023).
“Kami mendatangi KPK. Menyampaikan perlindungan hukum atas persidangan di PN Jakarta Barat. Kasus ini adalah sengketa DG dengan Mizuho,” kata Fahmi dalam keterangan tertulis, Kamis,(13/4/2023).
Fahmi yang mewakili PT Mizuho ini menuturkan, pihaknya mendapat informasi di lapangan sudah ada dugaan nada sumbang soal sengketa ini.
Untuk itu, Ia meminta bantuan pada KPK memantau dan memberikan perlindungan hukum kepada investor Jepang yang rugi hingga jutaan dolar AS itu. Dengan cara menerjunkan tim saat sidang.
“Kita minta bantu pada KPK agar bisa mendalami kalau memang ada hal-hal yang tidak tepat secara hukum, ya silahkan ditindak,” ujarnya.
Menurut dia, ada kecurigaan karena perkara sudah selesai di arbitrase Singapura namun tetiba disidangkan lagi.
“Kok diterima Pengadilan Jakarta Barat. Keanehan ini kami sampaikan ke KPK karena ada keanehan,” ujar Fahmi.
Ia berharap, agar kasus ini jangan sampai kecolongan bagi aparat penegak hukum.
“KPK bisa memantau perkara ini agar investor asing ini gak apatis. Bisa juga memantau percakapan hakim dengan pengacara atau cara lainnya,”harap Fahmi.
Sebelumnya, Aulia Fahmi mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta bantuan agar mengawasi aduan mereka ke Komisi Yudisial (KY). KPMH melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan 3 hakim Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing.
Laporan KPMH ke KY mengenai putusan tiga hakim PN Jakbar dan tiga hakim MA yang memutuskan memenangkan korporasi berinisial DG yang telah merugikan PT Mizuho yang berinvestasi jutaan dolar Amerika di Indonesia.
Laporan: Tim Kedai Pena