KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mendesak Pertamina dmenghentikan uji coba kewajiban pendaftaran kendaraan bermotor pengguna BBM bersubsidi dengan menggunakan aplikasi MyPertamina. Pasalnya, korporasi tersebut dinilai belum tepat waktu, ribet dan bikin heboh di masyarakat.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengatakan, salah satu penyebabnya adalah karena sosialisasi yang kurang tepat. Masyarakat menganggap bahwa setiap pembelian BBM bersubsidi, harus mendaftar dan menggunakan aplikasi tersebut. Padahal maksudnya tidak seperti itu.
“Harusnya Pertamina cukup dengan menggunakan diksi sederhana seperti pendataan kendaraan bermotor. Bukan dengan kalimat yang serem-serem seperti pendaftaran kendaraan bermotor bagi pengguna BBM bersubsidi,” ujar Mulyanto, Sabtu,(9/7/2022).
“Karena faktualnya Pertamina tidak sedang melakukan pendaftaran untuk kemudian “menseleksi”, mana dari kendaraan bermotor tersebut yang boleh menggunakan BBM bersubsidi dan mana yang tidak boleh,” sambung dia.
Ia mengatakan, dengan uji coba ini sebenarnya Pertamina hanya melakukan “pendataan” kendaraan bermotor untuk kemudian diberi QR code. Kelak QR code tersebut akan digunakan sebagai input data dalam pembatasan BBM bersubsidi.
Sehingga, kata dia, Pertamina sekedar melaksanakan pendataan kendaraan bermotor. Bukan tengah melakukan seleksi mana kendaraan bermotor yang berhak mendapat BBM bersubsidi dan mana yang tidak berhak.
“Sebab, kriteria kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi tersebut belum ditetapkan oleh pemerintah. Masih sedang digodok,” imbuhnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini mengatakan, hal tersebut sekedar langkah persiapan untuk mempercepat implementasi program pembatasan BBM bersubsidi bila kelak diputuskan Pemerintah.
“Karenanya aksi korporasi ini lebih bersifat sukarela (voluntary) ketimbang kewajiban (mandatory) bagi pengguna BBM bersubsidi,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Mulyanto, kata “pendaftaran” dan “pengguna BBM bersubsidi” ini yang menjadi biang keladi kegaduhan dan memunculkan histeria publik, apalagi bagi mereka yang tidak memiliki akses ke aplikasi MyPertamina.
“Jadi sudahlah, Pertamina tidak usah bikin gaduh. Dari pada ribet, lebih baik pendataan aplikasi MyPertamina ini dibatalkan saja, tunggu sampai revisi Perpres No. 91/2014 terbit,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi