KedaiPena.Com – Politikus PKS Mardani Ali Sera menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bukanlah hal yang bijak.
“Bukan keputusan bijak. Semestinya Presiden dapat bekerja dan memberi perhatian sejak awal,” ujar Mardani kepada KedaiPena.Com, Sabtu, (21/9/2019).
Mardani mengatakan, Jokowi seharusnya dapat bersikap dan membuat keputusan seperti pada saat revisi Undang-undang KPK yang baru beberapa waktu lalu disahkan.
“Sama seperti RUU KPK, semua nurut jika Presiden berkehendak. Khususnya koalisi pemerintah,” ungkap Mardani.
Mardani menegaskan, keputusan Presiden untuk menundah RKUHP saat ini sedianya telah membuat para anggota DPR membuang energi secara cuma-cuma.
“Kalau baru sekarang bicara sayang energi kawan-kawan selama ini,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.
Saat ditanya, apakah mungkin keputusan Jokowi tersebut disebabkan lantaran desakan kelompok masyarakat hingga mahasiswa yang menolak RKUHP, Mardani merasa hal tersebut kurang tepat.
“Kalau karena tekanan publik RUU KPK beda nasib. Jadi pemimpin memang akan sendirian di puncak. Jadi jangan bergantung pada orang lain. Apalagi tekanan publik,” tegas Mardani.
Meski demikian, Mardani menambahkan, penolakan publik terhadap RKUHP disebabkan lantaran pola pembahasan pemerintah dan DPR kurang optimal selama ini.
Oleh sebab itu, Mardani meminta, agar pembahasan RKUHP oleh DPR dan rezim pemerintahan periode baru nanti dapat melibatkan publik secara optimal.
“Jadi memang kedepan pola pembahasan DPR dengan pemerintah perlu optimal melibatkan publik,” tandas Mardani.
Senada dengan Mardani, Politikus Gerindra Desmon J Mahesa mengaku heran, Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP ketika mulai mendapat banyak protes dari masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengaku tidak terima dengan tindakan Jokowi tersebut.
“Dia yang nyusun, dia yang mau dia yang mau ke mana tiba-tiba diprotes orang ditarik, ditunda. Jadi presiden ini kan nggak peka, nggak peka dalam konteks, ya pemerintahnya ini nggak beres, harusnya dikonsultasikan dulu,” sindir Desmond.
Desmond menambahkan, pembahasan RKUHP sendiri sedia merupakan usulan dari pemerintah. Desmond mengatakan jika RKUHP ditunda, maka UU KPK dan UU Permasyarakatan juga harus ditunda.
“Kalau menurut saya, kalau menarik KUHP, juga harus ditarik UU Pemasyarakatan, harus ditarik juga UU KPK karena semuanya ini kan maunya pemerintah sebenarnya, DPR kan cuma oke-oke aja,” tandas Desmond.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.
Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada DPR
“Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Laporan: Muhammad Hafidh