KedaiPena.Com – Pemerintah diminta untuk lebih serius dan konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati berkaitan dengan kelembagaan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto
merespons keputusan perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Komisi I DPR RI dan Pemerintah pada awalnya memiliki kesepahaman bahwa DPR dan Pemerintah sama-sama ingin membentuk lembaga yang bertanggungjawab kepada Presiden.
Namun, saat masuk dalam pembahasan DIM yang berkaitan dengan masalah kelembagaan ini, Komisi I DPR RI tidak dapat mencapai titik temu dengan pemahaman pemerintah terkait kelembagaan yang dimaksud oleh pemerintah.
“Komisi I DPR RI melalui panja DPR menginginkan lembaga dibentuk oleh Undang-undang dan bersifat independen dengan wewenang sebagai lembaga pengawas,” ujar Anton begitu ia disapa dalam perbincangan, Kamis, (9/12/2021).
Anton mengingatkan, jika sepanjang tahun 2020 dan 2021 terjadi sejumlah kasus kebocoran dari berbagai instansi swasta maupun pemerintah. Oleh karena itu, tegas dia, RUU PDP harus segera diselesaikan untuk kemudian dijadikan UU PDP.
“Saat ini pengawasan perlindungan data pribadi berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 tahun 2016 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mana dalam pelaksanaan nya dilakukan koordinasi terpadu antara Kominfo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), BIN, Kemenhan dan Kepolisian,” papar Anton.
Politikus Partai Demokrat ini mengaku yakin, jika lembaga- lembaga negara dengan peran menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat tersebut mampu melakukan perlindungan data pribadi.
Pasalnya, kata Anton, para lembaga tersebut didukung SDM yang mumpuni dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai leading sector serta adanya payung hukum berupa UU PDP.
“Jadi RUU PDP sangat penting untuk segera disahkan menjadi UU, agar aktifitas masyarakat terlindungi secara UU dari kebocoran dan penyebaran tidak bertanggung jawab terhadap data pribadi,” ujar Anton.
Anton mengungkapkan, saat
konsinyering yang dilakukan pemerintah dan DPR tanggal 1 Juli 202 telah ada kesepahaman. DPR dan Pemerintah sama-sama ingin membentuk lembaga yang bertanggungjawab kepada Presiden.
“Namun, saat masuk dalam pembahasan DIM yang berkaitan dengan masalah kelembagaan ini, Komisi I DPR RI tidak dapat mencapai titik temu dengan pemahaman pemerintah terkait kelembagaan yang dimaksud oleh pemerintah,” pungkas Anton.
Diketahui, DPR RI saat rapat paripurna, Selasa, (7/12/2021, memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masa sidang mendatang.
Adapun lima RUU yang diperpanjang masa waktu pembahasannya adalah pertama, RUU tentang Landas Kontinen. Kedua, RUU tentang tentang Pelindungan Data Pribadi.
Ketiga,RUU tentang Hukum Acara Perdata dan keempat RUU tentang Praktik Psikologi. Serta kelima adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Laporan: Muhammad Hafidh