KedaiPena.Com- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrat (FPD) Anton Sukartono Suratto berharap, agar pemerintah dapat serius dan konsisten menggarap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di tahun 2022 ini.
Hal itu disampaikan Anton sapaanya merespons kebocoran data pasien Covid-19 milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada Kamis, (6/1). Kasus ini sendiri menambah daftar panjang kasus kebocoran data yang terjadi belakangan waktu terakhir di Indonesia.
“RUU PDP sangat penting untuk segera disahkan menjadi Undang-undang (UU). Hal ini, agar aktivitas masyarakat terlindungi secara UU dari kebocoran dan penyebaran tidak bertanggung jawab terhadap data pribadi,” tegas Anton kepada wartawan, Selasa, (11/1/2022).
Anton turut meminta, pemerintah serius dan konsisten terkait kesepahaman yang sudah disepakati dengan Komisi I DPR RI berkaitan soal lembaga pengawas dalam pembahasan RUU PDP di tahun 2022 ini.
“Saya berharap pada tahun 2022, pemerintah bisa lebih serius dan konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati berkaitan dengan kelembagaan (pengawas),” jelas Legislator asal Jawa Barat (Jabar) ini.
Pembahasan RUU PDP sendiri alot lantaran urusan lembaga pengawas. Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ingin otoritas ini di bawah instansinya.
Hal ini berbeda dengan Komisi I DPR yang ingin agar lembaga otoritas pengawas pelindungan data pribadi itu berada di bawah presiden bukan kementerian.
“Komisi I DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) DPR menginginkan agar lembaga dibentuk oleh Undang-undang dan bersifat independen dengan wewenang sebagai lembaga pengawas,” tegas Anton.
Anton pun melanjutkan, saat ini pengawasan perlindungan data pribadi berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Anton menerangkan, dalam pelaksanaanya ada koordinasi terpadu antara Kominfo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), BIN, Kemenhan dan Kepolisian.
“Saya rasa lembaga-lembaga negara yang memiliki peran menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat tersebut, dengan alat yang canggih didukung SDM yang mumpuni dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai leading sector serta adanya payung hukum berupa UU PDP maka perlindungan data bisa diwujudkan,” beber Anton.
Anton mengingatkan, keseriusan Komisi I DPR RI dalam membahas RUU PDP. Anton menegaskan, Komisi I DPR telah melaksanakan konsinyering pada tanggal 1 Juli tahun 2021 guna membahas RUU PDP.
Anton menekankan, konsinyering ini dilaksanakan oleh Panja RUU PDP Komisi I DPR RI dan disetujui sebagai RUU Prioritas 2021 dan dilanjutkan di tahun 2022.
“Konsinyering merupakan bentuk keseriusan Komisi I DPR RI untuk segera menyelesaikan RUU PDP pada masa sidang 2021 setelah sebelumnya pembahasan RUU PDP telah melalui perpanjangan masa sidang termasuk pada penutupan masa sidang di akhir tahun 2021, yang mana pembahasan RUU PDP diperpanjang,” tandas Anton.
Laporan: Muhammad Hafidh