KedaiPena.Com – Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra menilai tujuan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 memiliki niat baik.
“Tujuan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan 5 Oktober lalu, niatnya baik, jika diilustrasikan ini bagai ‘menu hidangan baru’ guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur termasuk guna kemudahan perizinan mengingat tumpang tindihnya regulasi di Indonesia,” ucap Azmi Syahputra dalam keterangannya, Senin, (26/10/202/).
Selanjutnya, akademisi Universitas Bunga Karno (UBK) jnj juga menjelaskan bahwa prinsip semangat pembaruan perlu di dukung sepanjang mengacu kepada Konstitusi dan tujuan negara.
“Prinsip semangat pembaharuan, ini perlu didukung sepanjang mengacu konstitusi dan untuk tujuan negara serta guna mendorong berbagai peluang serta upaya terobosan hukum yang efektif efisien, namun sebagai ‘menu hidangan’ semestinya rasa dan tampilan operasionalnya pada akhirnya harus utuh dan konsisten guna mencapai rasa tujuan nasional sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945,” jelasnya
Ia juga mengatakan niat dan metode dalam Cipta Kerja ini bagus, akan tetapi dalam operasionalnya belum mengkerucut secara utuh dan konsisten. Karena terdapat beberapa pasal dalam BAB X yang menjebol UUD 1945.
“Saya melihat semangat, niat, metodenya dalam UU Cipta Kerja ini bagus namun dalam operasionalnya belum mengkerucut secara utuh dan konsisten karena ada beberapa pasal dalam bab X terkait ‘investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional'( vide pasal 156 dan 164 UU CK), telah menjebol UUD 1945 dan mengobral UU Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,” katanya.
Menurutnya, Cipta Kerja tersebut akan membetuk Lembaga Pengelola Investasi yang akan menjadi jantung dalam Undang-Undang tersebut.
Ia menjelaskan,dalam Undang-Undang tersebut juga dinyatakan Lembaga Investasi ini tidak tunduk dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
“Karena diketahui dari UU ini akan dibentuk Lembaga Pengelola Investasi disinilah letak ‘jantung’ dari UU ini, karena dalam UU ini dinyatakan lembaga investasi ini tidak tunduk dalam UU keuangan negara, padahal filosofi, yuridis, dan sosiologi termasuk urgensi UU keuangan negara adalah sebagai alat guna pengelolaan keuangan negara untuk mencapai kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Selain itu, Ia juga menuturkan Klausula Undang-Undang Cipta Kerja dalam lembaga pengelola investasi ini menyimpangi dari amanah Pasal 23 UUD 1945, karena dari turunan pasal dalam konstitusi inilah selanjutnya diatur detail dalam UU Keuangan Negara termasuk UU Perbendaharaan Negara dan Pengawasannya.
“Dimana dinyatakan semua pendapatan dan kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dan yang diperoleh dari fasilitas yang dibentuk pemerintah harus tunduk dengan UU Keuangan Negara. Sementara lembaga investasi yang dibentuk melalui UU Cipta kerja ini tidak tunduk dengan UU keuangan negara, inilah warna ‘menu hidangan’ yang disebut lari dari konstitusi, nyata-nyata bertentangan dengan hukum tertinggi,” ujar Azmi begitu dirinya di sapa.
Ia juga mengutarakan, bahwa UUD 1945 berfungsi mengatur bagaimana hukum negara di jalankan termasuk sebagai pemberi batas penyelenggara negara dan hukum utama.
“Konstitusi kita yang bernama UUD 1945 tersebut berfungsi mengatur bagaimana hukum negara itu dijalankan, termasuk sebagai pemberi batas penyelenggara negara, serta sebagai hukum utama, karenanya tidak ada satupun UU yang boleh bertentangan dengan UUD 1945, dan apabila ada UU bertentangan dengan UUD 1945 maka harus dinyatakan batal demi hukum,” sambungnya.
Ia juga menyampaikan baik nya pemerintah dapat memberikan ruang dialektika terbuka kepada stakeholder sebelum Undang-Undang tersebut di tandatangani oleh Presiden.
“Karenanya sangatlah bijaksana agar ada sepahaman bersama guna memahami ‘menu hidangan baru’ dalam UU ini kiranya pemerintah memberi ruang dialektika terbuka pada stakeholder yang seluas-luasnya, sebelum Presiden menandatangani UU ini,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi