KedaiPena.Com– Gugatan PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres menjadi sorotan.
Pasalnya dalam petitum gugatan itu, PDIP meminta agar pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming tidak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029.
Karena petitum tersebut, sejumlah pihak menilai gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN Jakarta sebagai upaya bargaining politik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas memandang, PDIP tidak sedang melakukan upaya bargaining ke Jokowi. Menurut Fernando, saat ini PDIP sedang melakukan bargaining politik kepada Prabowo.
“PDIP tidak memiliki keinginan melakukan bargaining dengan Jokowi. Kalaupun PDIP ingin melakukan bargaining dengan adanya gugatan di PTUN tentunya dengan Prabowo,” kata Fernando saat dihubungi di Jakarta, Senin,(6/5/2024).
Fernando menduga, akan ada kesepakatan antara PDIP dengan Prabowo bilamana gugatan tersebut diterima oleh PTUN Jakarta.
Salah satu poin kesepatakanya, lanjut Fernando, ialah pembatalan Gibran Rakabuming sebagai pendamping atau wapres dari Prabowo.
“Apabila PTUN mengabulkan gugatan PDIP pada akhirnya disepakati antara Prabowo dan PDIP untuk membatalkan Gibran sebagai cawapres yang akan digantikan oleh kader PDIP seperti Puan Maharani atau Ganjar Pranowo,” imbuh Fernando.
Fernando mengaku setuju dengan upaya hukum yang dilakukan PDIP melakukan gugatan putusan KPU ke PTUN. Menurut Fernando, hal tersebut sesuai dengan amanat konstitusi.
“Namun putusan tingkat pertama (PTUN) belum keputusan final karena masih ada tingkat lanjutan yaitu Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA),” tandas Fernando.
Laporan: Muhammad Lutfi