KedaiPena.com – Pungutan liar (Pungli) terjadi di pintu masuk Danau Toba melalui Parapat, Simalungun, Sumatera Utara. Parahnya, pungutan liar tersebut dipatok dengan tarif tinggi hingga mencapai Rp120 ribu per kendaraan.
‎Menanggapi hal tersebut, Bupati Simalungun JR Saragih dengan tegas menyebut bahwa tarif tinggi itu tidak dibenarkan. Ia pun meminta maaf kepada masyarakat yang terganggu dengan penerapan tarif liar tersebut.
“Saya minta maaf kepada masyarakat yang ke Danau Toba. Ini tidak dibenarkan,” ujarnya dalam wawancara di salah satu TV nasional swasta sesaat lalu, Selasa (12/7).
Pungutan liar itu mencantumkan daftar retribusi kendaraan masuk ke Danau Toba dengan besaran fantastis. Untuk bus berukuran besar dikenakan tarif masuk Rp120 ribu, bus ukuran tiga perempat dikenakan Rp50ribu, mobil ukuran L300 dikenakan Rp30 ribu, truk Rp100 ribu, dan motor Rp10 ribu.
‎Padahal, retribusi resmi yang diterapkan pemerintah hanya sebesar Rp10 ribu untuk bus dan Rp2.500 biaya masuk perorang.Â
JR Saragih mengaku sedang mendalami masalah ini. Ia memastikan tidak ada preman dan oknum PNS yang terbukti terlibat dalam praktik ini.
“Bukan preman, bukan PNS, belum ditemukan. Saya masih cek. Saya bilang ke pengunjung, tidak ada premen di sini,” sambungnya.‎
‎
Sementara sebagai rasa permintaan maaf, JR Saragih telah memerintahkan kepada aparat setempat untuk menggratiskan retribusi masuk bagi para pengunjung Danau Toba.‎
‎
‎”Saya minta maaf dan saya sudah perintahkan retribusi Danau Toba lewat Parapat digratiskan,” tandasnya.
(veb)