KedaiPena.Com- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh meminta agar dikaji ulang rencana pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online. Sebab, bansos tersebut berpotensi digunakan kembali untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos,” kata Niam dalam keterangannya, Sabtu, (15/6/2024).
Menurut Niam, berjudi merupakan pilihan hidup dari pelakunya. Karenanya, tidak ada istilah korban, ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi online tersebut.
Berbeda dengan pinjaman daring (pinjol), lanjut dia, di mana terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu lalu menjadi korban.
“Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? Tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu enggak tepat sasaran,” ujarnya.
Niam menyarankan pemerintah untuk tidak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku tindak pidana perjudian. Karena seseorang melakukan perjudian dalam keadaan sadar, tidak seperti kasus penyalahgunaan narkotika yang bisa jadi dipengaruhi hal yang lain.
Adapun secara khusus, dia mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi daring, melalui pembentukan satuan tugas guna memberantas tindak pidana tersebut.
“Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak kepada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya. MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online,” tukasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena