KedaiPena.Com – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra memandang, perintah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin Jampsidsus Ali Mukartono untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat merupakan wujud keberanian perjuangan.
“Konkret untuk mencapai keadilan dan kebenaran dalam penyelesaikan kasus- kasus HAM berat,” tegas Azmi begitu ia disapa, Senin, (22/11/2021).
Ia memandang, sikap Jaksa Agung ini layak mendapat dukungan dari semua pihak. Hal ini, lantaran perintah tersebut wujud mencari penyelesaian yang lebih tegas dalam menentukan sikap.
“Pendirian Kejaksaan Agung yang objektif sekaligus mendobrak hambatan dan menepis kendala kebuntuan dialektika selama ini seolah belum ada titik temu,” tutur Azmi.
Azmi menuturkan, dalam beberapa hal terkait proses penanganan pelanggaran ham berat antara Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan Agung bisa menyangkut hal- hal teknis administratif.
“Misal dokumen yang dimiliki oleh intelijen dan institusi militer, tentang alat bukti termasuk pertimbangan politis ke spektrum hukum pidana,” papar Azmi.
Dengan demikian, tegas Azmi, perintah Jaksa Agung diharapkan akan segera terlihat hasilnya. Utamanya, untuk 12 kasus pelangaran HAM yang selama ini menjadi pekerjaan rumah atau PR.
“Kasus pelanggaran HAM berat yang mana yang akan dimajukan dan diselesaikan prosesnya melalui mekanisme peradilan HAM oleh penyidik, termasuk yang dapat ditempuh dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dengan memperhatikan hak keluarga korban, mana pula yang akan di SP3 kan,” tegas Azmi.
“Ini harus berjalan dan dapat kejelasan serta clear semua,” pungkas Dosen Hukum Universitas Trisakti ini.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono untuk segera menuntaskan perkara pelanggaran HAM berat masa kini. Ali Mukartono diminta harus mengambil langkah strategis untuk menuntaskan dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa kini tersebut.