KedaiPena.Com – Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Pandemi Corona dinilai hanya akal-akalan pemerintah untuk lepas dari jerat hukum dan menghindari pemakzulan Presiden.
“Menurut pendapat kami Presiden juga sudah keliru manfsirkan Pasal 22 (1) UUD 1945. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU,” kata Ketua Majelis Prodem Iwan Semule kepada wartawan ditulis, Kamis, (30/4/2020).
Iwan Semule juga menilai bahwa presiden telah keliru menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 138/PUU-VII/2009.
Dalam putusan tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika membuat Perppu antara lain ada suasana kegentingan yang memaksa.
“Lalu juga adanya keadaan yang dibutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU dan Adanya masalah kekosongan hukum,” tegas Iwan Semule.
Dengan demikian, kata dia, sudah semestinya Perppu No 1/2020 tidak layak diberlakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lantaran saat ini bukan dalam keadaan kekosongan hukum.
“Terlebih lagi saat ini sudah ada Undang Undang No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan yang sangat jelas dan pasti dapat dijadikan sebagai dasar hukum dalam mengambil kebijakan penanganan pandemi Covid-19,” tandasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan uji materi atau judicial review terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020 )tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19), pada Selasa, (28/4/2020).
MK sendiri telah menerima tiga permohonan uji materi Perppu 1/2020 yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin, Amien Rais dan kawan-kawan serta yang dimohonkan Damai Hari Lubis.
Laporan: Sulistyawan